Pertemuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Partai Demokrat (PD) yang semula dijadwalkan Senin 30 Maret 2009 siang dibatalkan. Kesibukan kampanye menjadi penyebabnya.
2 Caleg PPP divonis pengadilan dengan kurungan selama bulan dan denda Rp 6 juta. Keduanya dinyatakan bersalah karena berkampanye di mesjid dan membagi-bagikan jilbab kepada anggota pengajian.
Bawaslu: Kewenangan Mencoret Parpol di Daerah Ada di KPUD
Selasa, 31 Maret 2009
KPU bersikeras bahwa yang berhak menjatuhkan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu kepada parpol yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye adalah pusat. Namun Bawaslu memiliki pendapat yang berbeda.
Bawaslu Ultimatum KPU Soal Laporan Awal Dana Kampanye
Selasa, 31 Maret 2009
KPU masih belum mengambil keputusan terkait sanksi yang akan dijatuhkan pada parpol yang tak menyetorkan laporan awal dana kampanye. Bawaslu pun mengultimatum KPU agar segera menjatuhkan sanksi ke parpol-parpol tersebut.
Pemilu legislatif 2009 yang sesaat lagi digelar masih menyisakan banyak persoalan. Pemilu yang penuh masalah ini dinilai tak lepas dari berubahnya regulasi dibandingkan pemilu 2004.