Home arrow Pemilihan Legislatif arrow Pemberian Tanda ke Nama Caleg
Sep 12 2008
Pemberian Tanda ke Nama Caleg Cetak E-mail
Ditulis Oleh sindo   
Jumat, 12 September 2008
Jumat, 12 September 2008
Dibaca oleh : 591 Orang

JAKARTA - Pembahasan desain surat suara Pemilu 2009 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi II DPR, dan pemerintah menyempit pada desain yang lebih mempertimbangkan efisiensi sekaligus memudahkan pemilih.
 
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pihaknya akan mengupayakan sosialisasi memberi tanda pada kolom nama calon legislatif (caleg) di surat suara. ”Dengan begitu semangat proporsional terbuka tetap diupayakan terjadi,” kata Hafiz di Jakarta kemarin.

Desain surat suara juga memungkinkan pemilih hanya mencontreng tanda partai politik pada kolom logo, nama, dan nomor urut parpol.Meski sah, kata Hafiz, perhitungan perolehan kursi tidak tertuju pada calon legislatif, sehingga memungkinkan terjadinya sistem proporsional tertutup, di mana perolehan kursi dibagikan sesuai nomor urut.

Untuk penggunaan tanda, hampir semua setuju untuk mencontreng dibanding mencoblos. Penanda contreng pun diupayakan dengan ballpoint yang tebal dengan warna yang mencolok agar mudah dilihat oleh petugas KPPS. ”Baik desain maupun penanda, sesuai amanat undang-undang, akan ditentukan oleh KPU. DPR dan pemerintah hanya sebagai konsultan saja,” ujarnya.

Desain surat suara secara keseluruhan kini mengerucut pada surat yang memuat gambar dan logo parpol di atas kolom nama dan nomor urut calon. Usulan desain tersebut memang belum disepakati. Meski demikian, sebagian besar peserta pembahasan sepakat dengan materi isi yang diajukan KPU.

Persoalannya tinggal menentukan penyusunan kolom surat suara, vertikal atau horizontal. ”Sebagian masyarakat kita memang sudah terbiasa dengan surat suara membujur horizontal, namun karena pertimbangan bilik suara yang kecil,kemungkinan desain akan dibuat vertikal,” tutur Hafiz.

Arahkan Nama Caleg

Dalam rapat itu DPR mengingatkan agar format surat suara mengarahkan pemilih untuk memberikan tanda seperti semangat UU Pemilu, yaitu pada nama calon legislatif, bukan pada gambar partai. ”Sudah oke (desain) yang dibuat KPU.Tapi kita hanya mengingatkan agar sesuai semangat undang-undang,” kata Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan di Jakarta kemarin.

Mangindaan mengatakan, semangat UU Pemilu mengamanatkan pemilih memberikan suara dengan menandai nama caleg.Hal itu dimaksudkan agar pemilih mengenali para wakilnya. Meski demikian, jika ada yang memberikan tanda pada gambar partai juga tetap dianggap sah.

Jika memberikan tanda pada dua-duanya dianggap tidak sah. ”Bahwa memberikan tanda pada gambar partai itu sah, itu dalam konteks peralihan. Kita tidak berani mengatakan (menandai) parpol saja salah. Tapi harus salah satu, (menandai) orang atau parpol,”urainya.

Semua yang dikemukakan Komisi II, kata Mangindaan adalah masukan bagi KPU untuk menentukan surat suara dan teknis penandaan. DPR hanya berharap KPU mengikuti semangat undangundang dan membuat format yang mempermudah pemilih memberikan suara.

Anggota Komisi II yang lain, Chozin Chumaidy, mengatakan masih membolehkan pemberian tanda ke lambang parpol, namun tetap harus diarahkan memberi tanda pada nama calon legislatif.” Memberi tanda di gambar parpol sah,tapi tetap kita mengarahkan untuk diberikan kepada calon,”katanya.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP PPP itu,memperbolehkan penandaan gambar memang berisiko seperti menyulitkan dalam perhitungan karena akan lebih lama memilah suara calon legislatif dan suara parpol. Menurut Chozin, DPR mengusulkan agar surat suara dibuat memanjang ke bawah, juga nama calon legislatif dibuat lebih jelas.

”Huruf-huruf itu juga jangan terlalu kecil,”ungkapnya. Anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan berpesan agar format surat suara tidak mengarahkan orang memberi tanda ke gambar parpol.”Supaya jangan mengarahkan orang hanya memilih tanda gambar.

Jika begitu, artinya tidak relevan dengan (prinsip) 30% (Bilangan pembagi pemilih/ BPP) calon terpilih, ”ujarnya. Kalaupun menandai pada gambar parpol dianggap sah, kata Ferry, itu pengecualian untuk mengakomodasi orang yang memberi tanda di kolom itu. Setelah itu KPU harus melakukan sosialisasi bahwamemberikan tanda yang benar adalah mencontreng nama calon legislatif.

”Pada sosialisasinya.Pilihlah nama calon. Iklannya harusnya begitu,”tuturnya. Hal senada dikemukakan Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay. Karena sistem yang dianut adalah proporsional terbuka, maka suara harus diberikan kepada calon.

”Kalau nanti diperbolehkan memberi tanda di gambar, itu akal-akalan.Mereka mau membalik sistem terbuka menjadi tertutup,”ujarnya. Hadar menjelaskan, jika memberi suara pada gambar parpol sah,nanti parpol akan mengampanyekan menandai gambar parpol saja.

Hal itu, bisa membuat calon sulit mencapai BPP 30% yang merupakan syarat utama calon legislatif terpilih. Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan keputusan mengenai surat suara akan diambil dalam pleno KPU. Targetnya,desain surat suara selesai akhir September.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengatakan pemerintah mendukung desain dan cara pemberian tanda yang diusulkan KPU.Dalam hal itu,pemerintah tidak terlalu banyak memiliki kepentingan.

”Yang memiliki kepentingan itu parpol.Pemerintah hanya sedikit memberikan usulan yang terpenting desain surat suara tersebut mengedepankan prinsip efisien, jelas,dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memberikan suara,” terangnya.
» 1 Comment
1"komentar"
at Monday, 15 September 2008 11:52by Donny S, S.kom
yang penting dikertas suara ada foto Caleg, Pemilu OK
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Captcha Image Regenerate code when it's unreadable