There are no comments up to now.
Pemilihan Legislatif
PPP Bantah Setiap Caleg Setor Rp1 Miliar | PPP Bantah Setiap Caleg Setor Rp1 Miliar |
|
|
| Ditulis Oleh Media Indonesia | |
| Kamis, 04 September 2008 | |
|
Kamis, 04 September 2008
Dibaca oleh : 227 Orang JAKARTA-Ketua DPP PPP Lukman Hakim Saifudin membantah partainya mewajibkan setiap calon legislatif (caleg) DPR memberikan sumbangan ke parpol. Menurutnya tudingan bahwa setiap caleg yang hendak duduk di nomor urut jadi harus memberi sumbangan Rp1 miliar tidak benar. "PPP tidak mengenal adanya kewajiban caleg menyumbang parpol," katanya kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (3/9).
Informasi yang kami dapatkan untuk duduk di nomor jadi PPP mewajibkan biaya sumbangan berkisar Rp500 juta hingga Rp1 miliar, apakah itu benar? "Tidak benar itu. PPP tidak mengenal itu. PPP tak pernah mewajibkan caleg memberikan sumbangan ke parpol," katanya. Lukman mengatakan PPP setuju dilakukannya revisi terbatas terhadap UU No 10/2008 tentang Pemilu. "PPP setuju asalkan yang direvisi hanya satu pasal dengan memasukkan suara terbanyak sebagai dasar penentuan caleg terpilih," katanya. Dikatakan Lukman sepanjang belum dilakukan revisi UU Pemilu, PPP tetap berpegang pada UU Pemilu yang sekarang dengan penentuan caleg berdasarkan 30% bilangan pembagi pemilih (BPP) dan nomor urut. "PPP tetap berpegang pada UU. Kalau UU berubah kami akan ikut," katanya. Mengenai ancaman sejumlah caleg akan mengundurkan diri apabila PPP tak memberlakukan penentuan caleg berdasarkan suara terbanyak, Hakim Saifudin tidak banyak berkomentar. "Saya belum tahu persis berapa orang caleg yang mengundurkan diri. Saya belum dapat laporannya," katanya.
» No Comments
There are no comments up to now.
» Post Comment
|