Selasa, 18 Agustus 2009
Dibaca oleh : 656 Orang
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono sebagai pasangan pemenang pilpres. Kedua pasangan ini pun kini sah menjadi pemenang dan tinggal menunggu pelantikan.
"Pada hari ini mari kita bersama-sama menetapkan pasangan SBY-Boediono sebagai presiden dan wakil presiden dengan ucapan Alhamdulillah," kata Ketua KPK Abdul Hafidz Anshary di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (18/8/2009). Keputusan penetapan ini dilakukan dalam penandatanganan berita acara, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan KPU Nomor 373/KPTS/KPU/2009 tentang penetapan pasangan presiden dan wakil presiden pemilu 2009, oleh Sekjen KPU Bambang Suripto.
Turut hadir dalam acara ini Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Ketua MK Mahfud MD, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, perwakilan parpol antara lain Ketua Bapilu Golkar Burhanudin Napitupulu, Sekjen PAN Zulkifli Hasan, dan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie.
Sayangnya acara tidak dihadiri oleh kontestan pilpres. Namun menurut KPU hal ini, pasangan capres-cawapres memang sengaja tidak diundang.
"Dalam UU memang tidak ada aturan yang mengundang pasangan calon. Hari ini pun kita tidak mengundang pasangan calon siapa pun termasuk yang terpilih ini," jelas anggota KPU Andi Nurpati.
» No Comments
There are no comments up to now.
» Post Comment
|