Selasa, 18 Agustus 2009
Dibaca oleh : 485 Orang
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan anggota DPR terpilih yang semestinya dilakukan Selasa (18/8/2009) ini hingga 21 Agustus 2009. Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan.
"Tanggal 21 (Agustus) kalau putusan MK sudah ada, sekaligus bisa kita tetapkan di situ. Tetapi kalau belum ada, kita tetapkan berikutnya," kata anggota KPU Andi Nurpati keapda wartawan sebelum rapat pleno penetapan capres/cawapres di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2009). Mestinya penetapan caleg terpilih dilaksanakan bersamaan dengan penetapan capres/cawapres terpilih Selasa ini. Selain karena menunggu putusan MK, penundaan juga dilakukan karena banyak daerah yang masih melakukan penghitungan ulang.
"Ya, kalau bisa selesai pada hari itu. Karena masih ada penghitungan ulang di Lampung kemudian juga pemungutan suara ulang di beberapa daerah," jelasnya.
Andi menerangkan, sebagian daerah telah selesai melakukan penghitungan ulang seperti Kabupaten Nias Selatan. KPU berharap MK bisa memutus dengan tepat waktu.
"Kita berharap nanti MK bisa menetapkan final mengenai penghitungan ulang di beberapa daerah. Seperti yang di Nias Selatan sudah kita serahkan hasilnya ke MK. Tetapi harus diputuskan oleh MK baru bisa kita gunakan," imbuhnya.
Dalam penetapan anggota DPR terpilih nanti, KPU akan mengundang pihak-pihak terkait untuk menyaksikan. "Sesuai dengan hasil pleno KPU beberapa waktu lalu kita hanya akan mengundang Bawaslu dan MK saja," jelasnya.
» No Comments
There are no comments up to now.
» Post Comment
|