Home arrow Pemilihan Kepala Daerah arrow KPU Klarifikasi Pelanggaran Pilkada Jatim
Dec 04 2008
KPU Klarifikasi Pelanggaran Pilkada Jatim Cetak E-mail
Ditulis Oleh sindo   
Kamis, 04 Desember 2008
Kamis, 04 Desember 2008
Dibaca oleh : 1714 Orang

Image JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berniat mengklarifikasi laporan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur putaran kedua seperti termuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Putusan MK memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sampang dan Bangkalan serta penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan. ”Kami akan klarifikasi. Kalau kecurangan terjadi di tingkat PPK/PPS, maka yang bertugas (untuk menangani) adalah KPU kabupaten/kota. Kalau kecurangan terjadi di KPU kabupaten/kota maka yang bertugas adalah KPU provinsi,”kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary di Jakarta kemarin.

Hafiz mengatakan, jika kecurangan oleh penyelenggara Pilkada Jatim di tingkat KPU provinsi, maka yang berwenang menindaklanjuti adalah KPU pusat. Poin yang akan diklarifikasi KPU adalah dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu sehingga berpengaruh pada perolehan suara. MK menemukan tingkat pelanggaran di Sampang dan Bangkalan terbukti paling sistematis, terstruktur,dan masif.

Hafiz mengungkapkan, KPU telah menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada Jatim. Namun, laporan tersebut masih sepihak. Jika terbukti bersalah dan kesalahan yang dilakukan penyelenggara pemilu tergolong berat, sanksi yang diberikan dapat berupa pemecatan.

”Sanksi tergantung tingkat pelanggarannya.Kita telah mendapat laporan sepihak,tapi kita tidak bisa langsung memutuskan sebelum dikonfirmasi,” katanya. Dia menegaskan, KPU memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara pemilu. Namun jika ada indikasi pidana,bukan KPU yang melakukan pemeriksaan,namun diproses panitia pengawas pemilu dan diteruskan kepolisian.

Kemarin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajak masyarakat Jatim, pasangan calon gubernur dan wakilnya, serta KPU dan KPUD Jatim untuk menghormati dan menjalankan putusan MK. Presiden berharap, pelaksanaan pilkada ulang dan penghitungan ulang ini sudah dapat diselesaikan sebelum memasuki masa pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wapres pada tahun 2009.

”Dari kacamata kita, selama Januari ke depan hajat berpolitik nasional sudah masuk pada proses pemilu legislatif. Karena itu tenggat waktu yang telah ditentukan 30 hari paling lama harus sudah dilaksanakan untuk penghitungan ulang dan 60 hari untuk pilkada ulang bisa digunakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Presiden SBY dalam keterangan pers di Kantor Kepresidenan,Jakarta.

Menyangkut pelaksanaan pilkada di seluruh Indonesia, Presiden mengaku selama ini dia hampir tidak pernah memberikan tanggapan maupun komentar. Namun karena adanya silang pendapat di masyarakat tentang keputusan MK tersebut, maka dia perlu menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk menyelesaikan proses Pilkada Jatim.

Pemerintah Provinsi Jatim, menurut Presiden, berkewajiban mendukung dan membantu KPUD dalam menyelenggarakan pilkada ulang di dua kabupaten tersebut maupun penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan, agar berjalan aman,tertib,dan lancar.

Sejumlah Kendala

Sementara itu, putusan MK dalam sengketa Pilkada Jatim memunculkan sejumlah persoalan. Di antaranya soal waktu penyelenggaraan serta dana pelaksanaan pemilihan ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang. Terkait waktu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan ulang terbuka, kemungkinan akan ada pelanggaran Undang- Undang No 12/2008.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Chusnul Mar’iyah mengatakan, tenggang waktu 60 hari yang ditetapkan untuk pelaksanaan pilkada ulang melanggar undangundang bila dilakukan pada Januari 2009.

”Waktu 61 hari dapat melanggar UU No 12/2008, Januari 2009 tidak ada pilkada,” kata Chusnul. Chusnul juga mengingatkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44/2007 tidak mengatur dana penyelenggaraan pilkada yang masuk pada 2009.

”Sementara pemerintah provinsi tidak mau mengeluarkan dana sebelum ada payung hukum yang jelas,”ungkap Chusnul. Rencana pelaksanaan pemilihan di dua Kabupaten (Bangkalan dan Sampang) terancam molor. Sebab, untuk memenuhi persyaratan aturan logistik seperti kertas suara harus melalui mekanisme tender seperti tertera dalam Perpres No 80/2003.

Adapun target menyelesaikan pelaksanaan pemilihan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas waktu selama 60 hari setelah putusan, Selasa (2/12). Anggota KPU Jatim,Arief Budiman, menegaskan tidak mau mendapatkan persoalan untuk masalah logistik pilkada ulang.

”Mekanismenya memang harus seperti itu, kalau tidak melibatkan pihak ketiga, kita (KPU) tidak berani menjalankan,” ujarnya. Arief menambahkan pemungutan suara ulang dijadwalkan pada pekan kedua Januari 2009. Sementara penghitungan ulang di Pamekasan akan digelar minggu ketiga Desember 2008. Pada pilkada putaran kedua lalu,pasangan Soekarwo- Saifullah Yusuf (Karsa) di Kabupaten Bangkalan mendapatkan 291.781 suara dan Khofifah Indar Parawansa- Mujiono (Kaji) 151.666 suara atau selisih kemenangan Karsa sebanyak 140.115 suara.

Di Sampang,Karsa mengumpulkan 240.552 suara dan Kaji 181.698 suara atau selisih kemenangan Karsa 58.854 suara. Kalau ditotal, selisih kemenangan Karsa di dua kabupaten tersebut adalah 198.969 suara. Jumlah tersebut sangat signifikan memengaruhi hasil pilkada karena selisih total kemenangan Karsa pada seluruh kabupaten/kota di Jatim hanya 60.223 suara.
» No Comments
There are no comments up to now.
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Captcha Image Regenerate code when it's unreadable