Home arrow Pemilihan Kepala Daerah arrow KPU Jatim Butuh Dana Rp15 Miliar
Dec 05 2008
KPU Jatim Butuh Dana Rp15 Miliar Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Jumat, 05 Desember 2008
Jumat, 05 Desember 2008
Dibaca oleh : 782 Orang

Image SURABAYA - Harga demokrasi di Jatim benar-benar mahal.Hanya untuk coblosan ulang di Bangkalan dan Sampang, KPU Jatim mengaku butuh dana Rp15 miliar.
 
Anggota KPU Jatim Arief Budiman mengatakan pihaknya telah mulai menginventarisir kebutuhan untuk pemungutan suara ulang di Bangkalan dan Sampang serta penghitungan suara ulang di Pamekasan. Sejak Rabu (3/12) lalu,pihaknya telah merancang kebutuhan anggaran yang dibutuhkan.

”Kami sudah siapkan Rancangan Kebutuhan Biaya (RKB),” ujarnya seusai rapat koordinasi Pilgub dengan Panwas Jatim dan Desk Pilkada Pemprov Jatim diKantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya kemarin. Anggaran terbesar dibutuhkan untuk pembuatan surat suara dan tinta penanda pemilih. Selanjutnya untuk honor dan biaya operasional kantor.

”Saya kurang paham rinciannya,” ujarnya. Rencananya, RKB yang telah disusun tersebut akan diserhakn hari ini oleh KPU Jatim. Agar Pemprov Jatim dapat segera memproses RKB yang diajukan tersebut. Dengan demikian,pencairan dana untuk kebutuhan pemungutan suara ulang itu dapat segera dicairkan.

Menariknya, dalam rapat koordinasi tersebut sempat ada usulan untuk mempercepat proses pengadaan logistik. Caranya adalah dengan melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa melakukan prosedur tender terlebih dahulu. Pengadaan logistik akan dilakukan dengan menunjuk langsung rekanan.

Ini berarti, pengadaan logistik dilakukan tanpa melalui meknisme yang berlaku. Seperti tertera pada perpres Nomor 85 Tahun 2006 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatakan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah diatas Rp50 juta harus melalui proses tender.

Menurut Arief hal usulan tersebut muncul karena waktu yang tersedia sangat mepet. Putusan MK hanya memberikan waktu 60 hari untuk pemungutan suara ulang di Bangkalan dan Sampang serta 30 hari untuk penghitungan suara ulang di Pamekasan.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini akan dilakukan pencarian payung hukum untuk melakukannya, yakni dengan meminta surat dari presiden ataupun meminta surat kepada mendagri. Agar proses penunjukan langsung itu memiliki landasan hukum yang kuat.

Namun Arif mengaku pihaknya kurang sepakat dengan rencana penunjukan langsung itu. Pasalnya penunjukan langusng dikhawatirkan akan memiliki dampak yang buruk dimasa yang akan datang. Sementara itu pihak Pemprov memberikan deadline sampai hari ini untuk penyusunan RKB pelaksanaan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang di Madura, baik itu dari pihak KPU,Panwas,dan juga Polda Jatim.

”Kami harap RKB itu segera diajukan,” ujar Plt Sekdaprov Jawa Timur Chusnul Arifin . Pengganti Soekarwo itu mengungkapkan, jika RKB itu telah diterima, maka pihaknya akan segera memproses pengajuan tersebut. Sehingga dana yang dibutuhkan segera dapat dicairkan. Chusnul juga menyatakan Pemprov siap menyediakan dana yang dibutuhkan untuk ”putaran ketiga” pilgub Jatim.Berapapun kebutuhan biaya untuk melaksanakannya, Pemprov Jatim siap menyediakannya.

Panwas Petakan Wilayah Rawan

Panitia Pengawas (Panwas) Pilgub Jawa Timur tak mau kecolongan lagi. Pada coblosan ulang nanti upaya pengawasan terhadap tempat pemungutan suara (TPS) akan lebih dioptimalkan. Bahkan Panwas sendiri berencana akan melakukan pemetaan terhadap wilayahwilayah yang diduga rawan terjadi kecurangan.

Agar wilayah- wilayah tersebut dapat terawasi. Namun Ketua Panwas Pilgub Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko mengaku masih belum mengetahui secara pasti wilayah- wilayah mana saja yang rawan terjadi kecurangan. Pihaknya masih akan menunggu laporan dari Panwas Kabupaten Bangkalan dan Sampang terlebih dahulu.

”Kalau mengacu pada putaran kedua, sebenarnya sudah dapat dilihat wilayah mana saja yang rawan,” ujarnya seusai rapat koordinasi pilgub dengan KPU Jatim dan Desk Pilkada Pemprov Jatim di Kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya kemarin.

KaJi Akan Surati KPU

Pada bagian lain, tim pemenangan KaJi terus melakukan langkah-langkah strategis menghadapi pemungutan suara ulang di Bangkalan dan Sampang serta penghitungan ulang di Pamekasan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mempertanyakan perihal keabsahan pemungutan suara di Bangkalan dan Sampang.

Ini mengingat dalam ketentuan UU No 12/2008 tentang Pemilu disebutkan bahwa seluruh pelaksanaan Pilkada harus selesai dalam Desember 2008 agar tidak mengganggu pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 nanti.

”Kami tidak ingin nanti ada gugatan secara hukum jika memang pemungutan suara di Bangkalan dan Sampang dilakukan Januari 2009.Karena itu, kami akan menyurati KPU Pusat untuk meminta penjelasan,” kata sekretaris tim pemenangan KaJi, Mohamad Mirdasy dalam jumpa pers di Posko KaJi di Deltasari, Sidoarjo,kemarin.

Hadir dalam acara ini cagub Khofifah, cawagub Mudjiono,ketua tim pemenangan KaJi Masykur Hasyim, dan anggota tim advokasi Sudyatmiko. Selain mempertanyakan kepastian hukum tentang waktu pemungutan suara ulang itu, tim KaJi juga akan meminta secara resmi pada Polda Jatim untuk melakukan pengawasan pada kotak-kotak suara di Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) diPamekasan.”

Kami tidak ingin ada manipulasi lagi karena kotak-kotak suara itu dapat saja dipindah ke tempat lain.”katanya. Dalam kesempatan itu, cagub Khofifah juga membahas pernyataan miring terkait putusan MK yang disebut- sebut telah memperluas kewenangannya sendiri.

Menurut Khofifah, MK berwenang menguji UU dan menafsirkan UUD seperti yang diatur dalam pasal 24 UUD 1945. ”MK itu kewenangannya menafsiri UUD, lihat pasal 24 UUD,”tegasnya.
» No Comments
There are no comments up to now.
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Captcha Image Regenerate code when it's unreadable