Home arrow Pemilihan Umum arrow KPU Diragukan Bisa Penuhi "Deadline"
Apr 29 2009
KPU Diragukan Bisa Penuhi "Deadline" Cetak E-mail
Ditulis Oleh kompas   
Rabu, 29 April 2009
Rabu, 29 April 2009
Dibaca oleh : 726 Orang

ImageKeraguan seputar kemampuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan menetapkannya sesuai deadline pada tanggal 9 Mei mendatang merebak.

Pasalnya, dalam tiga hari pertama saja KPU sudah menunda penetapan penghitungan suara Provinsi Bengkulu dan Kepulauan Riau serta mengundur penghitungan Provinsi Lampung karena tak dapat menyelesaikannya pada jadwal seharusnya.

Penetapan hasil penghitungan suara untuk Provinsi Bengkulu dan Kepri ditunda karena menuai protes dari sejumlah saksi parpol. Keduanya bermasalah soal perbedaan rekapitulasi hasil suara untuk Partai Demokrat ataupun caleg dari Demokrat.

Sementara itu, proses rekap Provinsi Lampung yang sedianya juga diselesaikan kemarin, Selasa (28/4), akhirnya diundur karena KPU dibuat pusing dengan rekapitulasi Provinsi Kepri yang tidak juga selesai hingga pukul 21.00.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow mengaku pesimistis terhadap kemampuan KPU untuk mencapai target penyelesaian rekapitulasi pada tanggal 9 Mei mendatang. "Saya enggak terlalu yakin KPU bisa menyelesaikan tepat waktu karena semua proses terlambat dari bawah," tutur Jeirry kepada Kompas.com, Rabu (29/4).

Jeirry melihat bahwa sejumlah provinsi memang belum sampai pada tahap finalisasi rekapitulasi penghitungan suara, seperti Provinsi Sulawesi Tenggara dan DKI Jakarta. Selain itu, banyak pula provinsi yang menyelesaikan proses rekapitulasi dengan tergesa-gesa. Akibatnya, hasil rekap menuai protes dan kecaman dari sejumlah saksi parpol di tingkat nasional.

Menurut Jeirry, jika dihitung secara matematis, sulit rasanya mengejar target untuk menyelesaikan rekapitulasi puluhan provinsi lagi. Apalagi jika rekapitulasi diikuti protes dan debat panjang.

Hingga kemarin saja, baru rekapitulasi di tujuh provinsi yang berhasil ditetapkan. Dua provinsi ditunda. Oleh karena itu, Jeirry menilai KPU perlu memikirkan meminta Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk mengundur proses penetapan penghitungan suara nasional. Hanya saja, permintaan ini pun dampaknya sangat riskan.

"Akan mengganggu tahapan pilpres yang jadwalnya juga sangat ketat," tandas Jeirry.

Sementara itu, Anggota KPU I Gusti Putu Artha kemarin mengatakan, KPU tetap optimistis menyelesaikan rekapitulasi pada 9 Mei mendatang. "Kalau tidak kan melanggar UU," ujar Putu.

» No Comments
There are no comments up to now.
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Captcha Image Regenerate code when it's unreadable