Selasa, 28 Juli 2009
Dibaca oleh : 1420 Orang
Jakarta - Sedikitnya ada 2 peraturan KPU yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan 1 peraturan oleh Mahkamah Agung (MA). Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa KPU tidak mampu membuat aturan dan memahami UU Pemilu.
"KPU tidak mempunyai bekal kemampuan dalam membuat produk hukum yang harus mengacu pada aturan undang-undang," kata koordinator divisi kepemiluan SIGMA Said Salahuddin saat berbincang lewat telepon, Senin (27/7/2009). Said juga mencurigai, KPU sengaja bertindak asal-asalan dalam membuat aturan. Komisi yang dipimpin Abdul Hafiz Anshary tersebut juga tidak pernah mempertimbangkan efek yang akan muncul setelah aturan diterbitkan. "3 peraturan KPU yang dibatalkan dan dianggap bertentengan oleh UU menjadi catatatan tidak adanya kepastian hukum," tegasnya. KPU juga dianggap melanggar asas kepastian hukum yang diamanatkan dalam UU Pemilu. Dalam UU tersebut mengatur, pedoman yang dibuat KPU harus sesuai dengan asas yang berlaku. "Oleh karena itu, saya ingin bertanya pada para anggota dewan dan presiden, kenapa mereka masih dipertahankan?," kecamnya.
» No Comments
There are no comments up to now.
» Post Comment
|