Home arrow Pemilihan Legislatif arrow KPU Berencana Cantumkan Pekerjaan Caleg
Sep 10 2008
KPU Berencana Cantumkan Pekerjaan Caleg Cetak E-mail
Ditulis Oleh Media Indonesia   
Rabu, 10 September 2008
Rabu, 10 September 2008
Dibaca oleh : 321 Orang

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya memuat pekerjaan, alamat, dan foto calon legislatif pada pengumuman daftar calon sementara (DCS) nanti. Itu dilakukan agar masyarakat mudah mengenali dan mendeteksi caleg dari pegawai negeri dan pengguna dokumen palsu.
 
“Pengumuman foto, alamat, dan pekerjaan itu perlu agar masyarakat mudah mengenali caleg. Itu nanti akan memudahkan KPU dan masyarakat mendeteksi caleg dari PNS (pegawai negeri sipil,” kata anggota KPU Endang Sulastri yang juga Ketua Pokja Pencalonan DPR dan DPRD di Jakarta, Selasa (9/9).

Endang mengatakan Undang-Undang memang tidak mewajibkan KPU mengumumkan foto, pekerjaan, dan alamat caleg. “Sekalipun tak diwajibkan tetap akan diupayakan. Persoalannya waktu untuk mempersiapkannya hanya 16-26 September. Pada 26 September DCS sudah harus ditetapkan dan diumumkan hingga 9 Oktober,” katanya.

Menurut Endang tadinya DCS yang diumumkan hanya memuat tanda gambar parpol, nama parpol, nomor urut parpol, nomor urut caleg, dan nama caleg. “Tapi kami merasa itu tidak cukup," katanya.

Softcopy yang diserahkan parpol ke KPU hanya hanya berisi formulir  B (jumlah caleg) dan BA (jumlah dan nama caleg per daerah pemilihan). “Di situ hanya ada nama caleg, nomor urut dan alamat. Alamat  pun tak detail,” katanya.

Endang mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap terhadap caleg. Hasil verifikasi  itu telah diserahkan ke parpol untuk diperbaiki. Sesuai jadwal parpol mengembalikan hasil perbaikan paling lambat 16 September 2008.

Endang mengatakan PNS harus menyampaikan surat pengunduran diri dan surat keterangan dari atasanya bahwa pengunduran dirinya sudah diproses instansi yang berwenang. “Minimal caleg PNS itu harus menyampaikan tanda terima dari bagian instansi yang berwenang misalnya bagian personalia bahwa pengunduran diri yang bersangkutan sudah diproses. Begitu pula kepala desa (kades) yang mencalon juga harus berhenti sementara,” katanya.

Jumlah caleg dari 38 parpol yang diajukan ke KPU sebanyak 14.020 orang. Jumlah itu kemungkinan akan berkurang setelah perbaikan. Masalahnya akan ada caleg yang dicoret karena tidak memenuhi syarat atau karena bermasalah tapi tidak diganti parpol.

KPU  menemukan sejumlah parpol belum memenuhi keterwakilan dan posisi perempuan pada daftar caleg setiap daerah pemilihan. “Apabila hingga batas akhir perbaikan parpol yang bersangkutan belum memperbaikinya, maka diwajibkan parpol tersebut menyampaikan alasan tertulis per daerah pemilihan. KPU akan mengumumkan parpol tersebut sebagai parpol melanggar UU saat pengumuman DCS,” katanya.
» No Comments
There are no comments up to now.
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Captcha Image Regenerate code when it's unreadable