Home arrow Pemilihan Kepala Daerah arrow Gugatan Dikabulkan MK
Dec 02 2008
Gugatan Dikabulkan MK Cetak E-mail
Ditulis Oleh detikcom   
Selasa, 02 Desember 2008
Selasa, 02 Desember 2008
Dibaca oleh : 616 Orang

ImageJakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) atas sengketa Pilkada Jawa Timur (Jatim). Kaji pun berterima kasih pada masyarakat dan akan mengawal pilkada ulang.
 
"Kami mengucapkan terima kasih dan selamat kepada seluruh warga negeri ini atas persembahan proses demokratisasi yang diberikan MK pada hari ini sehingga dalam pertimbangan MK kita mendengar tidak hanya pada bukti formal tapi juga bukti material," ujar Khofifah sambil senyum.

Hal itu disampaikan Khofifah dalam jumpa pers usai keputusan MK soal sengketa Pilkada Jatim di kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2008).

MK memutuskan untuk melakukan pemilihan ulang di Bangkalan dan Sampang serta perhitungan ulang di Pamekasan.

Menurut Khofifah, pihaknya akan mengawal pemilihan ulang di 2 kabupaten di Madura itu. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kecurangan.

"Nanti saya dan tim tentu akan melakukan exercise di lapangan pada saat pencoblosan atau pemungutan ulang itu dilakukan," beber mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan di era Gus Dur ini.

Mendengar ucapan Khofifah, pendukung Kaji bersorak 'Hidup Kaji'. Dalam konferensi pers ini, Khofifah didampingi pasangannya Mudjiono.
» No Comments
There are no comments up to now.
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Captcha Image Regenerate code when it's unreadable