"Keputusan itu setelah surat persetujuan dari KPU pusat turun Selasa kemarin dan langsung kami tindak lanjuti dengan menggelar rapat dengan KPU tiga kabupaten itu," kata Anggota KPU Jatim Yayuk Wahyunengse, Rabu (17/12).
Yayuk menuturkan, KPU tiga kabupaten itu telah menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan gawe ulang itu. Meski beberapa petugas KPPS/PPS/PPK ada yang tidak bersedia bertugas lagi.
Yayuk mengakui, pemungutan ulang ini merupakan pekerjaan yang berat. Sebab, harus mengulangi pekerjaan yang telah dilakukan pada 4 November lalu dengan baik. "Tapi itu sudah bisa kami tangani, mereka terus kami beri dukungan. Kamis besok, seluruh petugas PPS/PPK dan KPPS akan dilantik," ujarnya.
Bagaimana data pemilih yang digunakan? Yayuk menjawab tetap akan menggunakan DPT (Daftar Pemilih Tetap) pilgub putaran kedua lalu. Sebab, pemungutan ulang ini bukan pekerjaan baru, tapi mengulang yang telah ada.
Dalam rapat pleno yang digelar hingga pukul 02.00 dini hari tadi, KPU juga membahas masalah pengadaan logistik, perpanjangan personil KPU Jatim dan kabupaten/kota serta anggaran.
Mengenai masa tugas personel KPU se-Jatim, Yayuk menuturkan jika seluruh personil KPU se-Jatim bakal diperpanjang. Hal itu setelah KPU Pusat mengeluarkan surat keputusan nomor 136/SDM/KPU/2008 tentang perpanjangan masa tugas KPU Jatim.
Selain itu KPU Pusat juga memerintahkan KPU Jatim untuk memperpanjang masa kerja KPU kabupaten/kota, melalui surat perintah nomor 3478/15/XII/2008. "Dengan surat itu, masa kerja KPU diperpanjang maksimal empat bulan hingga pelantikan gubernur baru," tandasnya.