| Bawaslu: Kewenangan Mencoret Parpol di Daerah Ada di KPUD |
|
|
| Ditulis Oleh Administrator | |
| Selasa, 31 Maret 2009 | |
|
Selasa, 31 Maret 2009
Dibaca oleh : 111 Orang KPU bersikeras bahwa yang berhak menjatuhkan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu kepada parpol yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye adalah pusat. Namun Bawaslu memiliki pendapat yang berbeda.Posted originally: 03/30/2009 |