Home arrow RSS arrow Bawaslu: Kewenangan Mencoret Parpol di Daerah Ada di KPUD
Mar 31 2009
Bawaslu: Kewenangan Mencoret Parpol di Daerah Ada di KPUD Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Selasa, 31 Maret 2009
Selasa, 31 Maret 2009
Dibaca oleh : 111 Orang

KPU bersikeras bahwa yang berhak menjatuhkan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu kepada parpol yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye adalah pusat. Namun Bawaslu memiliki pendapat yang berbeda.


Posted originally: 03/30/2009
 
Advertisement